Peraturan Data Protection yang Harus Dipatuhi di Indonesia menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap perusahaan maupun individu yang melakukan pengolahan data pribadi. Hal ini karena perlindungan data pribadi merupakan hak dasar setiap individu yang perlu dijaga dan dihormati.
Menurut Ahli Hukum IT, Anindya Kusuma Putri, “Peraturan Data Protection di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP ITE).” Dalam peraturan tersebut, dijelaskan mengenai kewajiban perlindungan data pribadi serta sanksi bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Selain UU ITE dan PP ITE, Indonesia juga telah memiliki Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Peraturan ini memberikan pedoman dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap pemilik data pribadi dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data tersebut.
Dalam sebuah wawancara dengan Kompas.com, Pakar Keamanan Data, Budi Raharjo, mengatakan bahwa “Penting bagi setiap perusahaan untuk mematuhi peraturan data protection guna menghindari risiko kebocoran data yang dapat merugikan baik perusahaan maupun individu yang bersangkutan.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap peraturan data protection bagi setiap entitas yang melakukan pengolahan data pribadi.
Dengan demikian, kesadaran akan pentingnya mematuhi Peraturan Data Protection yang berlaku di Indonesia harus ditingkatkan oleh semua pihak terkait. Kepatuhan terhadap aturan tersebut tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral kita sebagai individu yang menggunakan dan mengelola data pribadi orang lain. Jadi, jangan lupakan pentingnya Peraturan Data Protection yang Harus Dipatuhi di Indonesia dalam setiap aktivitas pengolahan data pribadi kita.